User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000118922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait perlakuan fiskal atas sewa lahan. Jika beban sewa lahan yang harusnya dibebankan selama 10 tahun tapi menjadi dibebankan dalam 1 periode, dampak pada pajak nya ada tidak ya?


Jawaban

Kalo utk pembebanannya gmn itu ngikut kebijakan akuntansi ya fiska. Harus sesuai sm PSAK dan diterapkan secara konsisten.. Untuk dampak perpajakannya cm objek pajak pph final 4 ayat 2. Ini mengacu ke saat terutangnya sewa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O P O N
H J C R E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z G J H B
 
faq/2021/12/20/000118922_1234.txt · Last modified: (external edit)