faq:2021:12:20:000118922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait perlakuan fiskal atas sewa lahan. Jika beban sewa lahan yang harusnya dibebankan selama 10 tahun tapi menjadi dibebankan dalam 1 periode, dampak pada pajak nya ada tidak ya?
Jawaban
Kalo utk pembebanannya gmn itu ngikut kebijakan akuntansi ya fiska. Harus sesuai sm PSAK dan diterapkan secara konsisten.. Untuk dampak perpajakannya cm objek pajak pph final 4 ayat 2. Ini mengacu ke saat terutangnya sewa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000118922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion