faq:2021:12:20:000117496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min maaf mau nanya sy ada vendor yg jasanya angkutan laut dan darat untuk yg laut dia menggunakan kode 040 yg darat 010.untuk hal ini dasar hukumny sy bisa liat dmn y min?atau setiap jasa memang beda kode FP ny y?Tks mas/mbak, in perlu dgali terlebih dahulu kah?
Jawaban
boleh dijelaskan bahwa transaksi yg menggunakan fp 040 adalah fp dg dpp nilai lain dan transaksinya apa saja sudah diatur dalam PMK 121/2015 yaa. Jika termasuk silakan menggunakan fp 040. Untuk penjelasan kode faktur secara umum bisa dilihat dalam lampiran per24/2012
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000117496_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion