faq:2021:12:20:000117494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya Apakah bisa jika setor modal ke perusahaan menggunakan barang dagangan?
Jawaban
Untuk bentuk setoran modalnya tidak diatur dalam perpajakan yaa. Jdi silakan mengikuti ketentuan umum secara akuntansi atau psaknya Yg diatur adalah jika ada setoran modal, apakah termasuk objek pajak atau tidak.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000117494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion