faq:2021:12:20:000108977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk orang pribadi atas jasa kontraktor apa bisa di potong pph 4(2)?
Jawaban
Jika pekerjaan yang dilakukan masuk definisi pekerjaan konstruksi maka dikenai PPh final pasal 4(2).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000108977_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion