User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000108528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi Pak saya dengan yuliana ingin bertanya jika saya ingin melakuka pembtulan pada lap realisasi pph 21 dtp di masa juli - nov 2021 apakah untuk saat ini masih bsa?


Jawaban

pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (PMK 9/2021) Yg bisa pembetulan berarti hanya masa Oktober 2021 dan November 2021 aja bang

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Z Q​ K N
A E E O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F V P Q
 
faq/2021/12/20/000108528_1234.txt · Last modified: (external edit)