faq:2021:12:20:000108528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi Pak saya dengan yuliana ingin bertanya jika saya ingin melakuka pembtulan pada lap realisasi pph 21 dtp di masa juli - nov 2021 apakah untuk saat ini masih bsa?
Jawaban
pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (PMK 9/2021) Yg bisa pembetulan berarti hanya masa Oktober 2021 dan November 2021 aja bang
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000108528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion