faq:2021:12:20:000108523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak ijin tanya perihal biaya amortisasi untuk software, saat ini software tersebut belum digunakan (masih dikembangkan) tetapi sudah tercatat sebagai asset perusahaan karena ada DP dan biaya pengembangan. Untuk perlakuan PPh Badan, apakah terdapat beban amortisasi untuk dikurangkan/ditambahkan?
Jawaban
Diarahkan sesuai KEP 316/2002 terkait perlakuan penyusutan nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000108523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion