faq:2021:12:20:000108332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ijin kalau seperti ini bagaimana ya? antara pihak penjual dan pembeli beda pengakuan saat terutangnya.
Jawaban
<WRAP> jelaskan normatif yaa sesuai dengan pasal 15 PP 94/2010 krn ini kan pemotongan final UMKM ya di tweet sebelumnya, jelaskan seharusnya kapan hrs dipotongnya ikut ke yg aslinya (misal PPh 23)http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000108332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion