faq:2021:12:20:000105407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa kapal utk angkut timah, pph final apa 23?
Jawaban
normatif sesuai angka 3 SE-29/PJ.4/1996: WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000105407_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion