User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000105407_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sewa kapal utk angkut timah, pph final apa 23?


Jawaban

normatif sesuai angka 3 SE-29/PJ.4/1996: WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O C D V
P Q U B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ R S Z X
 
faq/2021/12/20/000105407_1234.txt · Last modified: (external edit)