faq:2021:12:20:000104932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp jual tanah. lawan transaksinya ada pemusatan ppn. mau yg beli adalah wp pusat ataupun wp cabang, di fp nya tetep nanti npwp pusat sebagai pembeli kan ya?
Jawaban
Pemusatan per 11/PJ/2020 FP diterbitkan menggunakan NPWP pusat .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion