User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/carolineangel29/status/1472833165290983425 twitter izin bertanya mas mbak Selamat siang saya mau bertanya, mengapa Pungutan PPh Final harus dibayarkan utuh (tidak dapat dikreditkan) pada saat perolehan? Terimakasih, kan kalo final emang aturannya gabisa dikreditin ini dijelasin aturannya aja apa perlu digali lagi mas mbak? mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

mba bella, ini jawabannya karena sebenarnya memang sudah diatur secara ketentuan seperti itu. alasannya kenapa memang tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan. sebaiknya diarahkan ke KPP kalau mau penegasan karena ini pertimbangan dari pembuat peraturan. (untuk internal saja), PPh final itu dikenakan dengan tarif khusus yang sudah memperhitungkan biaya dsb dalam pengenaan tarif tersebut sehingga ketika dilaporkan dalam SPT tahunan, penghasilan yang dikenai pajak final tidak lagi digabung denga

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F Y N D
A L W W᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X N V N
 
faq/2021/12/20/000104910_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)