faq:2021:12:20:000104902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana proses pembatalan Bukti Potong PPH Pasal 23 yang buat pada tahun 2017, yang masih menggunakan ESPT PPh pasal 23, dan dilaporkan secara langsung ke KPP?
Jawaban
Karena masih pake espt, maka dilakukan pembetulan menggunakan eSPT yang dulu. Dihapus bukti potongnya yg batal tadi, trs pembetulan SPT, pembetulan dilaporkan menggunakan csv ke KPP tidak melalui ebupot. Atas pajak yang sudah terlanjur dipotong, bisa dimintakan PMK 187/2015 atau Konfirmasi KPP apakah bisa di PBk atau tidak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion