User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana proses pembatalan Bukti Potong PPH Pasal 23 yang buat pada tahun 2017, yang masih menggunakan ESPT PPh pasal 23, dan dilaporkan secara langsung ke KPP?


Jawaban

Karena masih pake espt, maka dilakukan pembetulan menggunakan eSPT yang dulu. Dihapus bukti potongnya yg batal tadi, trs pembetulan SPT, pembetulan dilaporkan menggunakan csv ke KPP tidak melalui ebupot. Atas pajak yang sudah terlanjur dipotong, bisa dimintakan PMK 187/2015 atau Konfirmasi KPP apakah bisa di PBk atau tidak

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E᠎ C N L
O R​ J G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J​ P L N
 
faq/2021/12/20/000104902_1234.txt · Last modified: (external edit)