faq:2021:12:20:000104899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klu ada penjualan ke cust di luar negeri, tetapi penyerahan barangnya di kawasan bebas (batam), untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? tetap di pungut ppn kah?
Jawaban
Pasal 10 (PMK 171/2017) (1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 12 ayat (1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak B
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104899_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion