User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klu ada penjualan ke cust di luar negeri, tetapi penyerahan barangnya di kawasan bebas (batam), untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? tetap di pungut ppn kah?


Jawaban

Pasal 10 (PMK 171/2017) (1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 12 ayat (1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak B

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D X F A
A P A O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F Q N R
 
faq/2021/12/20/000104899_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)