faq:2021:12:20:000104896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ingin bertanya tentang syarat- syarat Kuasa Wajib Pajak Badan untuk melakukan penandatanganan SPT PPh, SPT PPN, Faktur Pajak dan semua yang berhubungan dengan perpajakan, dan yang akan menjadi Kuasa Wajib Pajak Badan adalah Karyawan Perusahan yang nama nya tertera di akta perusahaan tetapi tidak didaftarkan sebagai Pengurus Wajib Pajak Badan. Mas/mba ini bisa dijelaskan secara umum terkait surat kuasa khusus sesuai resume di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Jawaban
sepakat mba, dijelaskan sesuai resume tersebut. Kalau yang menandatangi masuk dalam definisi pengurus meskipun namanya tidak ada di akta tetap bisa tanpa ada surat kuasa.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion