faq:2021:12:20:000104890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, permintaan NSFP itu diatur 120% dalam satu kali permohonan, namun apakah utk jumlah bisa seberapun yg kita butuhkan ? Dan apakah boleh meminta lebih dari 1x permohonan ?
Jawaban
Batasan permintaan NSFP diatur di SE 08/PJ/2020 di Lampiran SE 08/PJ/2020 hanya disebutkan seperti ini : Jika jumlah FP selama tiga masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak maka jumlah FP yg dapat diberikan kpd PKP sebanyak yg diminta , paling banyak 120% dari jumlah penerbitan FP selama 3 masa pajak sebelumnya yg telah dilaporkan dlm SPT Masa PPN . Jika PKP masuk kriteria diatas, Jadi untuk jumlah bisa seberapapun yg diminta oleh PKP , yg penting tidak melebihi batasan maksimal tsb .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104890_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion