faq:2021:12:20:000104883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#76Q Mas/Mba mau make sure, untuk masa Oktober 2021, uraian di ID Billing yang dilapor saat pelaporan realisasi, kalau masih menggunakan PMK 82, ga perlu pembetulan kan ya untuk insentif PPh 21 DTP? kalau untuk PPH Final juga ga perlu pembetulan kah?
Jawaban
#76A By pm. Mulai masa oktober 2021 kode billing sesuai PMK-149, namun jika sudah terlanjut ga perlu pembetulan, mulai masa november 2021 aja.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion