faq:2021:12:20:000104876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: saya menyewakan gedung ke dinas pemerintah. pajak apa saja yang musti saya lapor dan di SPT Tahunan orang pribadi sewa itu masuk dibagian mana?
Jawaban
#16A By pm. Dipotong PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak penyewa (instansi pemerintah) tsb. Pihak dipotong akan mendapatkan bupot pph final diinput di SPT tahunan OP dan penghasilannya dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan pph final
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion