faq:2021:12:20:000104873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beli aktiva tetap dan brg dagangan tgl 20 des21, pkp dikukuhkan tgl 29 des21, belum ada penjualan (PK). apakah PM atas pembelian aktiva dan brg dagangan dapat kami kreditkan pada saat bulan Jan22 ada PK?
Jawaban
Sesuai Pasal 9 ayat 9a UU PPN sttd UU Cika, dapat dikreditkan. Untuk pedomannya mengacu ke Pasal 65 PMK-18/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104873_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion