faq:2021:12:20:000104841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pembetulan PPh 4 ayat 2 tahun 2019 untuk jasa konstruksi. Posisinya yg kontrak adalah pusatnya tapi pengerjaannya oleh cabang. Kalo kayak gitu perlakuannya gimana? WP pusatnya terdaftar di BKM
Jawaban
DIjelaskan normatif sesuai PER-10/2018 dan PER-05/2021. Jika butuh penegasan boleh konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104841_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion