User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mau pembetulan PPh 4 ayat 2 tahun 2019 untuk jasa konstruksi. Posisinya yg kontrak adalah pusatnya tapi pengerjaannya oleh cabang. Kalo kayak gitu perlakuannya gimana? WP pusatnya terdaftar di BKM


Jawaban

DIjelaskan normatif sesuai PER-10/2018 dan PER-05/2021. Jika butuh penegasan boleh konfirmasi ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J A​ J A
Y W V O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E​ I C V
 
faq/2021/12/20/000104841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1