Tanya
wp transaksi dengan instansi pemerintah, terdapat beberapa penyerahan (ada yg diatas 2jt dan ada yg dibawah 2jt) dalam sebulan, tp IP bayarnya digabung beberapa tagihan, kl setelah digabung ternyata diatas 2jt yg pungut ppn nya jadinya IP atau wp ya?
Jawaban
ppn yang dipungut oleh rekanan kan begini ya, nilainya max 2 jt dan bukan pembayaran yg dipecah“. jadi kalau misalnya ada beberapa transaksi dgn IP, kemudian masing” transaksi nilainya ada yg diatas 2 jt, harusnya itu dipungut oleh IP. sedangkan kalo dibawah 2jt itu dipungut oleh rekanan. kode fp nya pun akan beda untuk tiap transaksi… jadi kalau digabungkan pembayarannya begitu kurang tepat. Coba dikomunikasikan dgn bendaharanya terkait penggabungan ssp tsb. Jelaskan sesuai aturan saja.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion