User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah secara perpajakan diperkenankan untuk membebankan biaya sewa untuk 4 tahun sekaligus pada tahun pajak dibayarnya sewa? Contohnya perusahaan saya menyewa Tanah dan Bangunan untuk 4 th sebesar 400jt pada tahun 2022 untuk sewa. pada tahun 2022 kami mencatat beban sewa seluruhnya. dan tidak diamortisasi sesuai tahun sewa.


Jawaban

Sewa yg disebutkan tidak termasuk pengeluaran yg diamortisasi menurut Pasal 11A UU PPh. Maka dibebankan menurut ketentuan akuntansi yg berlaku umum.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y Z​ M P
I D᠎ U K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C D X L
 
faq/2021/12/20/000104795_1234.txt · Last modified: (external edit)