faq:2021:12:20:000104795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah secara perpajakan diperkenankan untuk membebankan biaya sewa untuk 4 tahun sekaligus pada tahun pajak dibayarnya sewa? Contohnya perusahaan saya menyewa Tanah dan Bangunan untuk 4 th sebesar 400jt pada tahun 2022 untuk sewa. pada tahun 2022 kami mencatat beban sewa seluruhnya. dan tidak diamortisasi sesuai tahun sewa.
Jawaban
Sewa yg disebutkan tidak termasuk pengeluaran yg diamortisasi menurut Pasal 11A UU PPh. Maka dibebankan menurut ketentuan akuntansi yg berlaku umum.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104795_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion