faq:2021:12:20:000104791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo misalkan ada pembetulan SPT PPN karena salah kode faktur pajak saja, tidak merubah nilai PPN KB di SPT Normal, apakah status PPN di SPT Pembetulannya nihil? dan apakah perlu upload lagi NTPN KB dari SPT Normalnya?
Jawaban
Ubah kode fp dr 01 ke 04. Saat digali nominal huruf f induk spt wp off. Intinya jk memang huruf f spt pembetulannya sudah 0, brrti spt pembetulan statusnya nihil. Tdk perlu dilampirin lagi ssp nya. Sesuaikan dgn lampiran per 02/2019.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104791_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion