User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo misalkan ada pembetulan SPT PPN karena salah kode faktur pajak saja, tidak merubah nilai PPN KB di SPT Normal, apakah status PPN di SPT Pembetulannya nihil? dan apakah perlu upload lagi NTPN KB dari SPT Normalnya?


Jawaban

Ubah kode fp dr 01 ke 04. Saat digali nominal huruf f induk spt wp off. Intinya jk memang huruf f spt pembetulannya sudah 0, brrti spt pembetulan statusnya nihil. Tdk perlu dilampirin lagi ssp nya. Sesuaikan dgn lampiran per 02/2019.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A Y C​ E
P N F U C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G G J H
 
faq/2021/12/20/000104791_1234.txt · Last modified: (external edit)