faq:2021:12:20:000104783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menyerahkan jasa ke pihak jepang, mendapatkan penghasilan dari jepang langsung. tapi dilakukan pemotongan pph pasa 23 oleh spdn. spdn ini belum tahu cabang perusahaan jepang atau tidak.
Jawaban
selama pemberi penghasilan adalah SPLN tadi, maka pemotongan tergantung perpajakan negara pemberi penghasilan, bukan pph pasal 23. silahkan digali lebih lanjur alur transaksi nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104783_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion