faq:2021:12:20:000104779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q Siang kak, apabila upah borongan dibayarkan kepada karyawan sebanyak 2 kali dalam 1 bulan, maka untuk tata cara pengisian bukti potongnya bagaimana ya ? Maksudnya untuk nilai penghasilan brutonya sendiri itu memasukkan angka total upah harian atau bagaimana? Karena kalau menurut perhitungan PPh 21 upah borongan sendiri, kan kita perlu cari tau dulu berapa upah harian karyawan tersebut Jadi, bupotnya cukup buka sekali aja dalam satu bulan ? Atau buka per periode ? soalnya gaji yang dibay
Jawaban
#12A cara perhitungannya ada di lampiran halaman 37 Per 16 2016. kalo buat bukti potongnya tetap per bulan ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104779_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion