faq:2021:12:20:000104773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri lebih dari 4,8 M harus pembukuan ? kalau sewa - final perlu pp 23 gak ?
Jawaban
jadi untuk suami istri ini satu kesatuan ekonomis, beda NPWPnya pun juga berdasarkan PP 23 tahun 2018 itu peredaran bruotnya suami istri digabung, kalau sudah melebihi 4,8M brti sudah wajib pembukuan dan pakai ketentuan umum. untuk yg sewa karena sewa ini diatur tarif final tersendiri jd tidak boleh masuk ke berebdaran bruto yg pp 23
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104773_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion