User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

suami istri lebih dari 4,8 M harus pembukuan ? kalau sewa - final perlu pp 23 gak ?


Jawaban

jadi untuk suami istri ini satu kesatuan ekonomis, beda NPWPnya pun juga berdasarkan PP 23 tahun 2018 itu peredaran bruotnya suami istri digabung, kalau sudah melebihi 4,8M brti sudah wajib pembukuan dan pakai ketentuan umum. untuk yg sewa karena sewa ini diatur tarif final tersendiri jd tidak boleh masuk ke berebdaran bruto yg pp 23

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P L E M
E K B B​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W B M​ O
 
faq/2021/12/20/000104773_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1