faq:2021:12:20:000104753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: (email) Yth Bapak/Ibu, Izin bertanya bagaimana cara pembagian proporsi join cost yg benar? Kami berjerak di bidang usaha LPG 3 kg. Penghasilan final (jual Lpg) 5M Penghasilan tdk final (transport fee) 500jt HPP 4M Biaya 200jt Penghasilan kena pajak atas non final berapa ya? Terima kasih
Jawaban
<WRAP> #3A Apabila ada biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (Pasal 27 PP 94 Tahun 2010). Perhitungannya secara umum sbb: Biaya yang dapat dikurangkan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104753_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion