faq:2021:12:20:000104747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri NPWP terpisah, omset kalo gabung lebih dari 5M kalo misah ga sampe. harus pembukuan ga?
Jawaban
normatif sesuai pasal 28 UU KUP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104747_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion