User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104735_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada pembetulan spt ppn lebih bayar, lebih dari 1 masa pajak, yg dikompensasikan ke masa pajak 11 semua.misalkan:- masa pajak 7 lebih bayar 10jt di kompensasi ke masa pajak 11- masa pajak 8 lebih bayar 10jt di kompensasiin ke masa pajak 11- masa pajak 9 lebih bayar 10jt di kompensasiin ke masa pajak 11nah ini cara saya input di web efaktur SPT Masa 11nya gimna ya pak? Mas/mba apa sesuai ketentuan dibolehkan atau gimana ya?


Jawaban

secara pengisian di SPTnya gabisa dii. di 1111 AB bagian III ada “kompensasi kelebihan masa pajak sebelumnya” dan “kompensasi kelebihan karena pembetulan masa ..” nah yang kedua ini cuma bisa isikan 1 masa saja, yang pertama untuk hasil kompen persis dari masa sebelumnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K T D K
Q᠎ P U E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y L L G
 
faq/2021/12/20/000104735_1234.txt · Last modified: (external edit)