faq:2021:12:20:000104735_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembetulan spt ppn lebih bayar, lebih dari 1 masa pajak, yg dikompensasikan ke masa pajak 11 semua.misalkan:- masa pajak 7 lebih bayar 10jt di kompensasi ke masa pajak 11- masa pajak 8 lebih bayar 10jt di kompensasiin ke masa pajak 11- masa pajak 9 lebih bayar 10jt di kompensasiin ke masa pajak 11nah ini cara saya input di web efaktur SPT Masa 11nya gimna ya pak? Mas/mba apa sesuai ketentuan dibolehkan atau gimana ya?
Jawaban
secara pengisian di SPTnya gabisa dii. di 1111 AB bagian III ada “kompensasi kelebihan masa pajak sebelumnya” dan “kompensasi kelebihan karena pembetulan masa ..” nah yang kedua ini cuma bisa isikan 1 masa saja, yang pertama untuk hasil kompen persis dari masa sebelumnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104735_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion