faq:2021:12:20:000104713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya, apabila ada transaksi PPN JLN, di LN sudah dibayar VAT nya, apakah di indonesia ttp disetorkan PPN JLN nya? ini tetep setor kan ya mba mas?
Jawaban
sepanjang transaksinya terutang ppn , tetep harus setor mba
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion