User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pak, saya mau bertanya mengenai menerbitkan faktur pajak dengan kode 070 atas penyerahan jasa dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). untuk faktur pajak 070 kan harus menggunakan CAP ya pak. apakah ada aturan mengenai cap untuk faktur pajak 070 pak?kalau saya baca di PMK 237 th 2020 pasal 34 ayat 6 di bilang Cap PPN tidak di pungut sesuai dgn PP no 12 tahun 2020, itu bagaimana?


Jawaban

kalo pas rekam FP kan setelah pilih kode 07 nanti muncul keterangan tambahan di bawahnya. coba untuk sinkronisasi kode cap dulu mbak. untuk PP 20 th 2020 kan sudah dicabut, diganti dengan PP 40 th 2021, dicoba sinkron kode cap dulu, kalo belum update bisa dimasukkan ke referensi faktur saja keterangannya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D Q E Y
M U​ Q᠎ V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U F C D
 
faq/2021/12/20/000104711_1234.txt · Last modified: (external edit)