faq:2021:12:20:000104709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q twitter Ini transaksi atas pemeliharan kapal (docking). Kami dapat faktur pajak masukan atas transaksi tsb, tapi tidak dikreditkan dalam ppn masa, jadi ppn tersebut masuk dalam komponen beban docking. Baru kita ketahui ternyata atas jasa tersebut harus dipotong pph 23, jadi saat buat bukti potongnya saya bingung harus pake jumlah yang dpp saja sesuai faktur atau dpp+ppn?
Jawaban
#31A: untuk DPP PPh Pasal 23 atas jasa itu jumlah bruto tidak termasuk PPN. jadi ppn nya dikeluarin dulu. ada di Pasal 1 PMK-141/2015
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion