faq:2021:12:20:000104678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#101Q : per 2015 kami belum lapor SPT tahunan badan, karna tidak ada kegiatan produksi, dan modal pun hanya berbentuk Asset bangunan saja, dan kami bukan PKP, bagaimana apakah tetep harus lapor? dan apa yg harus dilaporkan ?
Jawaban
#101A: Tetap dilaporkan ya mas Eko kalau tidak NE statusnya. Untuk perusahaan kan seharusnya tiap akhir tahun buku membuat Laporan Keuangan ya, silakan SPT Tahunan didasarkan pada laporan keuangan tahun terkait (Neraca; Lap. L/R).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion