faq:2021:12:20:000104677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf saya izin bertanya, kami adalah badan baru 1 tahun berdiri dan omzet masih di bawah 4,8m. bisa dibilang umkm dan pp 23. namun atas penjualan saya itu ada penjualan jasa, atas penjualan kami tersebut tetap kena pph final pp23 atau pph 23 badan? klo kayak gini selama jasanya ini bukan jasa yang dikecualikan maka bisa pake tarif o,5% nanti twpnya kasih sket pp 23 ke lawan transaksinya supaya di potongnya tetep 0,5% ya?
Jawaban
betul, sepanjang penghasilannya bukan atas yang dikecualikan di Pasal 2 PP 23 Tahun 2018, bisa dipotong berdasarkan PP 23 dalam hal wp kasih fotokopi suket ke pemotong. pastikan jg jangka waktu pengenaan pp 23 nya masih berlaku
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104677_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion