faq:2021:12:20:000104674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada sewa untuk masa november dan desember, tapi wp ada bayar pph dimasa oktober, harus pbk ?
Jawaban
silakan pbk kalau tidak sesuai dengan saat terutang. wp hanya bayar pph padahal belum ada pembayaran, harusnya belum memenuhi saat terutang di oktober. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104674_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion