faq:2021:12:20:000104662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba grup konsolidasi di LN yg memiliki revenue kurang dri 750 jt EUR punya kewajiban lapor cbcr ga ya?
Jawaban
diatur di Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-29/PJ/2017 WP dalam negeri yang yang merupakan Entitas Konstituen yang Entitas lnduknya merupakan subjek pajak luar negeri wajib menyampaikan Laporan per Negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berdomisili: 1) tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; 2) tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau 3) memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion