User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PP 41 2021 pasal 55 aayat 12 sudah ada ketentuannya terkait Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan?


Jawaban

PMK-32/2019

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ N B G S
O C W W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R A H O
 
faq/2021/12/20/000104661_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1