faq:2021:12:20:000104661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP 41 2021 pasal 55 aayat 12 sudah ada ketentuannya terkait Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan?
Jawaban
PMK-32/2019
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104661_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion