faq:2021:12:20:000104659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya peraturan PPh terkait biaya bunga pinjaman bank apakah merupakan objek pajak?
Jawaban
Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion