User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ijin tanya, jika misal ada WP salah bikin billing nih dan sudah dibayarkan, mengakibatkan SPT PPNnya lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan?? atau dilakukan pembetulan SPT masanya dia bayar lagi yang benar terus atas yang salah tadi bisa di PBKkan?


Jawaban

Kalo pembetulan kan dilakukan jika memang wp merasa ada yg belum lengkap/benar dilaporkan ya. Kalau mau pembetulan bisa untuk input di IIB. Nanti itu dapat dilakukan kompensasi. Untuk kesalahan kelebihan pembayaran tadi sih secara ketentuan juga bisa PBk ya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H A R R
P S X Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A R L R
 
faq/2021/12/20/000104653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1