faq:2021:12:20:000104653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin tanya, jika misal ada WP salah bikin billing nih dan sudah dibayarkan, mengakibatkan SPT PPNnya lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan?? atau dilakukan pembetulan SPT masanya dia bayar lagi yang benar terus atas yang salah tadi bisa di PBKkan?
Jawaban
Kalo pembetulan kan dilakukan jika memang wp merasa ada yg belum lengkap/benar dilaporkan ya. Kalau mau pembetulan bisa untuk input di IIB. Nanti itu dapat dilakukan kompensasi. Untuk kesalahan kelebihan pembayaran tadi sih secara ketentuan juga bisa PBk ya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion