User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104643_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, untuk WP yang pemusatannya ke KPP Madya, KEP 176/2021, untuk Pembetulan SPT Masa PPN tahun 2017, yang melakukan pembetulan SPT NPWP Cabang kan ya?untuk sebelumnya Normalnya masih CSV, pembetulannya juga menggunakan CSV upload ke DJP online kah?


Jawaban

pakai npwp cabang dashuknya pasal 5 ayat (5) per-05/2021, pakai csv via djp online. ini kan terkait pembetulan 2017, sampaikan juga ketentuan pembetulan di pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd uu hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T J᠎ H W
A᠎ D Z X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J M C D
 
faq/2021/12/20/000104643_1234.txt · Last modified: (external edit)