faq:2021:12:20:000104643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya, untuk WP yang pemusatannya ke KPP Madya, KEP 176/2021, untuk Pembetulan SPT Masa PPN tahun 2017, yang melakukan pembetulan SPT NPWP Cabang kan ya?untuk sebelumnya Normalnya masih CSV, pembetulannya juga menggunakan CSV upload ke DJP online kah?
Jawaban
pakai npwp cabang dashuknya pasal 5 ayat (5) per-05/2021, pakai csv via djp online. ini kan terkait pembetulan 2017, sampaikan juga ketentuan pembetulan di pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd uu hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion