faq:2021:12:20:000104623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp cabang, apkai insentif pph 21 dtp, tapi pas lap realisasi tidak bisa, disuruh login pakainpwp pusat, apdahal blan2 lalu bisa lapor realisasi.
Jawaban
untuk pph 21 dtp, yg pemberitahuan cukup pusat aja, cabang bisa ikut pakai insentif. untuk lap realisasi, tetap lapor masing2. cabang laporsendiri. tapi, bisa jadi cabang tidak bisa lapor realisasi jika KLU nya tidak ada di lampiran PMK 82 atau 149. coba lasis ke KPP agar ditindaklanjuti.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion