Tanya
perusahaan saya sudah berupa PT. nah saya punya direktur. direktur saya ini diberikan fasilitas oleh perusahaan untuk sewa apartemen tetapi apartement dalam perjanjian sewa tersebut atas nama direktur saya bukan dari perusahaan. nah nnti direktur saya bayarin dulu biaya sewa-nya baru nnti kami ganti. yang saya ingin tanya, apakah atas sewa (kenikmatan) tersebut perlu kami potong PPh 4(2) dari pihak Perusahaan bu?
Jawaban
PP 34/2017 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yg diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. Pemotong pajak meliputi salah satunya, orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yg ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dalam hal Penyewa bukan pemotong pajak, PPh yg terutang wajib dibayar sendiri oleh OP/badan yg dapat penghasilan dari sewa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion