faq:2021:12:20:000104612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT A dapat invoice dan faktur pajak atas nama PT A, tetapi yang bayar (uang keluar) bukan PT A melainkan sister companynya yaitu PT. B yang bayar. apakah jika seperti itu faktur pajak bisa dikreditkan oleh PT A? atau tidak boleh dikreditkan oleh PT A?.. faktur tidak diakui oleh KPP?
Jawaban
untuk Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan diatur di pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU Ciptaker, jika tidak masuk ke kriteria tsb maka tetap bisa dikreditkan, terlepas dari siapa yang membayarnya, selama FP nya benar dan sesuai dengan dokumen transaksinya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104612_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion