faq:2021:12:20:000104599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah perdiem yang dibayarkan lumpsum ke karyawan yg dinas luar, harus dipotong PPh 21? per diem yg dimaksud adalah uang harian yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan perjalanan bisnis. Diberikan pada pegawai tetap
Jawaban
menambah penghasilan yang dipotong PPh 21, tinggal pemberi kerja klasifikasikan apakah masuk ke penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai definisi di pasal 1 angka 15 dan 16 PER-16/2016, contoh perhitungannya ngikut ke lampiran per-16/2016
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion