faq:2021:12:20:000104598_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt pph pasal 21 LB bisa diajuin pbk tidak?
Jawaban
pbk hanya untuklebih setor, lebih bayar di spt masa pph pasal 21 dikompensasi ke masa pajak berikutnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104598_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion