faq:2021:12:20:000104596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya saya memiliki Faktur Pajak tahun 2017 yang belum dikreditkan di tahun 2017, apakah saya masih bisa melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2017. Mohon bantuannya untuk memberikan informasi dasar hukumnya terimakasih.
Jawaban
Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU HPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion