User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi terkait validasi SSP, tidak memiliki akta jual beli karena tanah tersebut dibeli berdasarkan asas kekeluargaan yang kemudian menjadi sengketa antara penjual dan pembeli. penjual adalah tergugat dan pembeli adalah penggugat. penggugat/ pembeli dinyatakan menang atas putusan pengadilan dan tanah dan/atau bangunan tersebut menjadi Hak Penggugat/Pembeli. Penggugat/ pembeli (suami) meninggal dunia sehingga kepemilikan saat ini ada pada isteri


Jawaban

1. Kalau maksudnya pembayaran SPP atas pelunasan PPhTB, SSPnya atas nama sesuai yang diatur di Pasal 1 ayat (2) dan (3) PP 34/2016, perlu dilihat kondisinya pengalihan hak atau PPJB 2. Kalau mengacu ke PER-18/2017 sttd PER-21/2019 tidak disebutkan bahwa akta/putusan pengadilan wajib dilampirkan 3. Untuk validasi SSP via e-PHTB, gaada mekanisme dikuasakan (cek pasal 3 PER-26/2018 sttd PER-21/2019. Kecuali kalau ajukan manual ke KPP

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S A᠎ Y F
D X T C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U X B G
 
faq/2021/12/20/000104585_1234.txt · Last modified: (external edit)