faq:2021:12:20:000104580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemilik : Badan, Penyewa : orang Pribadi, sewa tanah bangunan, akan dikenakan pph final, dan setor sendiri, ketika setor sendiri, apakah bukti potongnya di tujukan ke penyewa?
Jawaban
tidak ada pemotongan disini sehingga tidak perlu menunjukkan bukti potong. badan menyetorkan sendiri pph finalnya dan dilaporkan di spt.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104580_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion