User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104576_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekspor BKPTB, transaksi dengan pihak LN, dimanfaatkan di indo, dan ada BUT, bagaimana PPN nya ?


Jawaban

Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 28 UU Nomor 42 TAHUN 2009). kalau dimanfaatkan di dalam daerah pabean, maka termasuk penyerahan DN, dan pungut PPN 010 10%

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I᠎ X G​ T
Q O​ P L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J J Z Q
 
faq/2021/12/20/000104576_1234.txt · Last modified: (external edit)