faq:2021:12:20:000104576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor BKPTB, transaksi dengan pihak LN, dimanfaatkan di indo, dan ada BUT, bagaimana PPN nya ?
Jawaban
Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 28 UU Nomor 42 TAHUN 2009). kalau dimanfaatkan di dalam daerah pabean, maka termasuk penyerahan DN, dan pungut PPN 010 10%
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion