Tanya
perusahaan tempat sy bekerja memiliki gedung utk disewakan. kmdn salah satu ruangan tsb direnovasi utk keperluan penyewa. biaya renovasi ditanggung kami selaku pemilik gedung. renovasi meliputi : penggantian wallpaper, penambahan titik listrik, cctv, penggantian langit2 ruangan, pintu, penggantian pipa.. utk biaya2 tsb apakah bisa disusutkan dan masuk golongan berapa ? mas/mba izin bertanya, biaya atas perbaikan aset ini bisa disusutkan kan ya? untuk golongannya bagaimana ya?
Jawaban
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (UU PPh Pasal 11 ayat 1)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion