faq:2021:12:20:000104559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan pulsa pungut pph 22, kalau transaksi dengan instansi pemerintah bagaimana apakah jadi saling pungut ?
Jawaban
instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut atas pembelian barang sesuai pmk 231/2019, kalau untuk penjual pulsa yang bertindak sebagai pemungut sebagaimana di pasal 18 PMK 6/2021, instansi pemerintah seharusnya bukan subjek pajak sebagaimana pasal 2 ayat 3 UU PPH, jadi seharusnya tidak dipungut, namun bisa konfirmasi kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion