faq:2021:12:20:000104555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q ijin tanya mas/mba, masa pajak utk STP pph pasal 25/29 badan diisi berapa ya mas/mba di billingnya? apakah jan-des?
Jawaban
#26A: PM, kode STP 106 - SPT Tahunan Badan. Masa pajak diisi sesuai tahun buku WP atau jika tidak bisa silakan gunakan Jan-Des, dipastikan pengisian tahunnya tepat.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104555_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion